Postagens populares

Sidebar menu

RSS
Container Icon

Pages

Lelaki Penggoda

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Khalifah Umar bin al Khattab ketika beronda di kota Madinah mendengar seorang perempuan yang menyanyikan beberapa bait syair diantaranya adalah:
Adakah jalan untuk meminum khamar#
Adakah jalan untuk bersua dengan Nasr bin Hajaj#
Mendengar hal tersebut, beliau lantas memanggil lelaki yang disebut-sebut dalam bait di atas. Ternyata dia adalah seorang pemuda yang ganteng (sehingga menggoda banyak wanita). Akhirnya beliau gundul pemuda tersebut (agar tidak terlihat ganteng). Ternyata setelah digundul pemuda tersebut malah semakin tambah ganteng. Akhirnya beliau buang pemuda tersebut ke Basrah agar tidak banyak wanita yang tergoda dengan kegantengannya”.
Muhaqqiq ٍSyarh Siyasah Syar’iyyah mengatakan, “Diriwayatkan oleh Ibnu Saad 3/285 dengan sanad yang sahih”.
Sumber: Syarh Siyasah Syar’iyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin taqdim Syaikh Muhammad Hassan tahqiqi Shalah al Said hal 387, Maktbah Fayyadh Manshurah Mesir, cetakan pertama 1426 H.
Redaksi yang ada dalam al Thabaqat al Kubro karya Ibnu Saad adalah sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Buraidah al Aslami, beliau mengatakan, “Saat Umar bin al Khattab beronda pada suatu malam tiba-tiba beliau mendengar seorang perempuan yang mengatakan:
Adakah jalan untuk meminum khamar#
Adakah jalan untuk bersua dengan Nasr bin Hajjaj
Ketika pagi tiba beliau bertanya-tanya tentang siapakah laki-laki yang bernama Nasr bin Hajjaj. Ternyata dia adalah seorang dari Bani Sulaim.
Beliau lantas mengutus seseorang untuk memanggil orang tersebut. Ternyata dia adalah seorang laki-laki yang sangat menawan rambutnya dan wajahnya pun nampak sangat bercahaya. Khalifah Umar lantas memerintahkan untuk mencukur habis rambut kepalanya. Setelah rambutnya dipangkas habis, dahinya nampak menonjol keluar. Jadilah lelaki tersebut semakin ganteng. Umar pun memerintahkan orang tersebut agar mengenakan sorban. Setelah memakai sorban orang malah tambah ganteng.
Akhirnya Khalifah Umar mengatakan, “Demi Allah, zat yang jiwaku ada di tangan-Nya aku tidak mau satu daerah dengan orang tersebut”. Beliau lantas memerintahkan orang tersebut agar memperbaiki diri dan memerintahkannya agar pergi ke Basrah.
Dari Abdulah bin Buraidah al Aslami, beliau bercerita, “Suatu malam Umar bin al Khattab keluar dari rumahnya. Di jalan beliau menjumpai beberapa wanita yang sedang ngobrol. Ternyata beberapa diantara mereka ada yang bertanya, ‘Siapakah penduduk Madinah yang paling ganteng?”. Salah satu wanita diantara mereka mengatakan, “Abu Dzi’b-lah orangnya”.
Ketika pagi tiba Umar bertanya-tanya tentang siapakah gerangan lelaki yang bernama Abu Dzi’b, ternyata dia adalah seorang lelaki dari Bani Sulaim. Ketika Khalifah Umar melihat tampangnya ternyata dia adalah laki-laki yang sangat ganteng. Umar pun berkata kepadanya, “Demi Allah, kamulah yang menggoda mereka para perempuan”. Demikian beliau katakan dua atau tiga kali. Lantas beliau mengatakan, “Demi Allah, zat yang jiwaku ada di tangan-Nya aku tidak mau satu daerah dengan orang tersebut”.
Orang tersebut mengatakan kepada Khalifah Umar, “Jika engkau hendak membuangku maka buanglah aku ke tempat engkau membuang anak pamanku yaitu Nasr bin Hajaj al Sulami”. Khalifah Umar lantas memerintahkannya agar memperbaiki diri lalu membuangnya ke Basrah”.
Sumber: Al Thabaqat al Kubro Ibnu Saad 3/285, terbitan Dar Shadir Beirut.
Ibnu Utsaimin mengatakan, “Umar lalu membuang orang tersebut ke Basrah supaya para wanita tidak tergoda karena dirinya. Jika ada yang bertanya, ‘Tidakkah Umar khawatir wanita-wanita Basrah tergoda dengannya?’ jawabannya, ‘Tentu saja khwatir aka tetapi kemungkinan besar Umar melihat bahwa orang tersebut sudah bertaubat, kondisi keagamaannya pun sudah membaik dan dia telah menjauhi berbagai perbuatan yang menyebabkan para wanita tergoda” [Syarah Siyasah Syar'iyyah hal 388].
Petikan Pelajaran:
Kisah di atas menunjukkan boleh menjadikan gundul kepala sebagai hukuman sehingga apa yang dilakukan di banyak pesantren yaitu menghukum santri yang melanggar aturan yang ada dengan menggundul kepalanya adalah tindakan yang berdasarkan sunnah Umar.
Diantara bentuk hukuman yang dibenarkan adalah hukuman dengan cara pengasingan. Agak semisal dengan hukuman pengasingan adalah hukuman penjara yang punya efek jera. Itulah penjara yang menyebabkan orang yang dihukum berada dalam keterasingan, bukan penjara yang menyebabkan seorang penjahat mendapatkan tambahan kolega dan guru dalam dunia kejahatan.
Di antara kewajiban penguasa adalah memikirkan dan menelurkan berbagai kebijakan dalam rangka melindungi akhlak dan moral rakyat, bukan malah membuat kebijakan yang pro pengrusakan moral. Lihatlah bagaimana Umar di pagi harinya langsung melakukan tindakan terhadap laki-laki yang menyebabkan banyak wanita yang tergila-gila kepadanya.
Di antara keteladan yang diberikan oleh Khalifah Umar yang patut dicontoh oleh para penguasa adalah melihat sendiri kondisi real di bawah dan tidak merasa cukup dengan laporan yang diberikan oleh pejabat di bawahnya. Adalah kebiasan Umar, ronda malam seorang diri untuk mengecek kondisi rakyat, apa yang sedang terjadi di akar rumput. Dengan cara ini, politik ‘pencitraan’ bisa dihilangkan. Itulah upaya pejabat bawahan yang ingin memberikan citra bahwa kondisi masyarakat itu baik, sejahtera, terlayani dan seterusnya padahal itu sekedar sandiwara.
Di antara buah ditegakkannya aturan-aturan semaksimal mungkin adalah terwujudnya rasa aman. Dalam kisah di atas, Umar berjalan sendirian melintasi lorong-lorong kota Madinah tanpa merasa khawatir adanya para pelaku kejahatan. Umar berkeliling untuk ronda seorang diri tanpa perlu kawalan PASPAMRES. Kondisi semisal di atas sangatlah sulit untuk kita temukan di zaman ini.
Wanita itu bisa tergoda mati-matian dengan seorang laki-laki sebagaimana laki-laki yang gila-gilaan mencintai seorang wanita. Sungguh manusia itu sangat lemah dengan godaan lawan jenis.
Sungguh benar firman Allah,
وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
“Dan manusia dijadikan bersifat lemah” (QS an Nisa:28).
عن ابن طاوس، عن أبيه: { خُلِقَ الإنْسَانُ ضَعِيفًا } أي: في أمر النساء،
Ketika menjelaskan potongan ayat di atas, Thawus mengatakan, “Manusia (baca:laki-laki) itu lemah jika terlibat urusan dengan wanita”.
وَقَالَ وَكِيْع: يَذْهَبُ عَقْلُهُ عِنْدَهُنَّ
Sedangkan Waki’ mengatakan, “Akal sehat seorang laki-laki itu tiba-tiba hilang ketika dia tergoda wanita” [Tafsir Ibnu Katsir ketika menjelaskan ayat di atas].
Lihatlah seorang laki-laki yang sangat gagah perkasa tiba-tiba berubah menjadi lemah tidak berdaya bagaikan anak kecil ketika dia berada di hadapan wanita sangat-sangat dia cintai. Sungguh sering kita saksikan laki-laki yang melakukan berbagai hal yang tidak sejalan dengan akal sehat gara-gara sedang terjangkit virus ‘merah jambu.’
Demikian pula wanita yang sedang tergoda seorang pria sebagaimana bisa kita simak dalam kisah di atas.
Kisah di atas adalah dalil yang cukup jelas menunjukkan tidak ada aturan bercadar bagi laki-laki. Seandainya laki-laki itu dituntukan untuk bercadar dalam kondisi tertentu tentu kita yakin bahwa Umar akan memilih hukuman bercadar untuk laki-laki yang ada dalam kisah di atas. Ternyata yang dipilih oleh Khalifah Umar adalah hukuman gundul dan pengasingan. Ini menunjukkan tidak adanya tuntunan bercadar bagi laki-laki.
Adz Dzahabi bercerita bahwa yang menghadiri majelis pengajian Abul Hasan Ali bin Muhammad bin Ahmad bin al Hasan al Mishri adalah laki-laki dan wanita. Ketika mengisi pengajian beliau mengenakan burqo (kain penutup seluruh wajah, termasuk mata). Hal ini beliau lakukan karena khawatir adanya orang baik laki-laki maupun wanita yang tergoda dengan beliau karena demikian indah paras wajah beliau [Siyar A’lam al Nubala jilid 15 hal 381]. Apa yang dilakukan oleh Abul Hasan al Mishri ini tidaklah tepat berdasarkan kisah di atas.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Study Islam mengatakan...

izin share Akhi. Artikelnya bagus2.

Posting Komentar

Penulis Majalah Al 'Ibar

1. Ust. Agus Andriyanto, Lc

2. Ust Rohmanto, Lc

3. Ust. Amri Suaji, Lc

4. Ust. Abdus Salam, Lc

5. Ust. Aris Munandar, S.S.

6. Ust. Ulin Nuha, S.Pd.I

7. Ust. Jarot Nugroho, S.Pd.I

8. Ust. Budi Setiawan, S.K.M.

9. Ustadzah Umi Hajar, Lc

Alamat Kantor Redaksi,Periklanan dan Pemasaran

Pondok Pesantren Hamalatul Quran

Kembaran RT 4, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 

Telp/Fax: 0274 372 602 

email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

BTricks

BThemes