Postagens populares

Sidebar menu

RSS
Container Icon

Pages

Siapakah Dzulqornain

Konsultasi4
From:
Abu Rusydan Jaka Prasetya
jprasetya2@gmail.com

Message:
assalaamu’alaikum,
ustadz saya ingin menanyakan siapakah sebenarnya dzulqornain yang
disebutkan dalam al quran, apakah seorang Nabi, malaikat atau hanya
hamba yang sholih? sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab tafsir,
mana pendapat yang lebih kuat?

Jawab:
Wa’alaikumussalam
عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ما أدري تبع أنبيا كان أم لا و ما أدري ذا القرنين أنبيا كان أم لا و ما أدري الحدود كفارات لأهلها أم لا
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Aku tidak tahu secara pasti apakah Tuba’ itu seorang nabi ataukah bukan. Aku juga tidak tahu secara pasti apakah Dzulqarnain itu seorang nabi ataukah bukan. Aku juga tidak tahu secara pasti apakah hudud (potong tangan untuk pencuri dan semisalnya) itu menghapus dosa ataukah tidak?” [HR Hakim no 104. al Hakim mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih sesuai dengan kriteria Bukhari dan Muslim dan aku tidak mengetahui adanya cacat padanya”. Penilaian Hakim ini disetujui oleh Adz Dzahabi dan al Albani dalam Silsilah Shahihah jilid 5 hal 251 no 2271].
Jika Nabi saja tidak tahu secara pasti tentang status Dzulqarnain terlebih lagi kita. Sebagai seorang muslim, kita akan mengatakan sebagaimana yang nabi katakan. Yang jelas sebagaimana dalam al Qur’an, Dzulqarnain adalah seorang raja yang shalih yang Allah berikan kepadanya daerah kekuasaan yang sangat luas.

From:
aguz
ineedtochange@rocketmail.com

Message:
assalamu'alikum...........
pak apa hukumnya bila seorang muslim terlalu sering melakukan onani?
dan apa saja dampak fisik dari onani tersebut?

terima kasih
wassalamu'alaikum.......

Jawab:
Wa’alaikumussalam
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7)
Yang artinya, “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari (penyaluran hasrat seksual) selain itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS al Mukminun:5-7).
Ibnu Katsir asy Syafii mengatakan, “Imam Syafii dan para ulama lain yang sependapat dengan beliau berdalil dengan ayat di atas untuk menegaskan haramnya onani atau masturbasi” [Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal 321 ketika menafsirkan surat al Mukminun 1-11, terbitan Darus Salam Riyadh].
قال: فهذا الصنيع خارج عن هذين القسمين
Imam Syafii mengatakan, “Perbuatan ini (baca:onani) tidak termasuk dua jenis penyaluran hasrat seksual yang Allah bolehkan”[ Tafsir Ibnu Katsir jilid 3 hal 321].

عن أنس بن مالك، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "سبعة لا ينظر الله إليهم يوم القيامة، ولا يزكيهم، ولا يجمعهم مع العاملين، ويدخلهم النار أول الداخلين، إلا أن يتوبوا، فمن تاب تاب الله عليه: ناكح يده، والفاعل، والمفعول به، ومدمن الخمر، والضارب والديه حتى يستغيثا، والمؤذي جيرانه حتى يلعنوه، والناكح حليلة جاره"
Dari Anas bin Malik, dari Nabi beliau bersabda, “Ada tujuh macam manusia yang tidak Allah pandang pada hari Kiamat nanti, tidak akan Allah sucikan , tidak akan Allah kumpulkan bersama orang-orang yang beramal kebajikan dan akan Allah masukkan ke dalam neraka pertama kali kecuali jika mereka bertaubat sebelum meninggal dunia. Jika benar-benar bertaubat maka Allah akan menerima taubat mereka. Tujuh macam manusia tersebut adalah pelaku onani, subjek ataupun objek dalam homoseksual, pecandu khamr, anak yang mukuli orang tuanya sampai-sampai keduanya teriak-teriak minta tolong, orang yang hobi mengganggu para tetangganya sampai mereka mencaci maki dirinya dan orang yang berzina dengan isteri tetangganya” [Ibnu Katsir mengatakan bahwa hadist di atas diriwayatkan oleh Imam al Hasan bin ‘Arafah dan pada sanad hadits tersebut terdapat perawi yang tidak dikenal].
قال عبد الله بن عباس ان للحسنة ضياء في الوجه ونورا في القلب وسعة في الرزق وقوة في البدن ومحبة في قلوب الخلق وإن للسيئة سوادا في الوجه وظلمة في القبر والقلب ووهنا في البدن ونقصا في الرزق وبغضة في قلوب الخلق
Salah seorang shahabat Nabi, Abdullah bin Abbas mengatakan, “Amal shalih itu menyebabkan wajah bercahaya, hati bersinar, kelapangan rezki, badan yang semakin kuat dan disukai oleh banyak orang. Sebaliknya, maksiat itu menyebabkan wajah nampak hitam, hati suram, gelap di alam kubur, badan menjadi lemah, rezki berkurang dan tidak disukai oleh banyak orang” [ad Da’ wad Dawa’ karya Ibnul Qayyim tahqiq Ali Hasan hal 86, cet Dar Ibnul Jauzi Damam KSA].

From:
holik
holikfiroh@gmail.com

Message:
bagaimana hukum mencium mata istri?
Jawab:
Ketika Nabi ditanya tentang apa yang boleh dilakukan oleh seorang suami ketika isterinya sedang haid, beliau menjawab,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu kecuali hubungan badan” [HR Muslim dari Anas].
Sehingga boleh saja bagi seorang suami ketika isterinya haid ataupun tidak untuk mencium mata, pipi atau lainnya.

From:
amri effendi
amrieffendi@yahoo.com

Message:
askum ust. saya mau nanya tentang shalat jamak atau qasar. boleh ngak
kalau kita jadi penganten mengjamak shalat ? kalau boleh apa
alasannya. sekaligus pendapat ulama yang mengatakan yang demikian?
terima kasih ust atas jawabannya. wassalamu'alaikum wr.wb.
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Sayyid Sabiq mengatakan, “Para ulama bermazhab hanbali memiliki pendapat yang longgar terkait dengan masalah menjamak shalat. Mereka membolehkan jamak taqdim ataupun ta’khir bagi orang-orang yang kerepotan untuk shalat di masing-masing waktu shalat dan orang yang diliputi ketakutan. Mereka membolehkan wanita yang sedang menyusui yang kerepotan untuk membersihkan baju yang dia pakai dari najis pada setiap waktu shalat, wanita yang mengalami istihadhah, orang yang memiliki penyakit terus menerus mengeluarkan air seni dan orang yang tidak mampu bersuci (setiap waktu shalat karena sakit atau lainnya, pent)”[Fiqih Sunnah jilid 1 hal 246, terbitan Dar al Fikr Beirut].
Menjamak shalat untuk beberapa shalat wajib adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Islam kepada seorang muslim yang kerepotan untuk mengerjakan shalat-shalat tersebut pada waktunya masing-masing dengan alasan kerepotan yang bisa diterima. Alasan menjadi pengantin untuk menjamak shalat adalah alasan yang mengada-ada dan tidak bisa diterima karena berdandan menor bukanlah sebuah keharusan dalam pernikahan. Banyak orang yang bisa tampil sebagai pengantin yang elegan tanpa harus dandan ‘widodari’.
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ وَأَبِى الدَّهْمَاءِ قَالاَ كَانَا يُكْثِرَانِ السَّفَرَ نَحْوَ هَذَا الْبَيْتِ. قَالاَ أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ الْبَدَوِىُّ أَخَذَ بِيَدِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِى مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَالَ « إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ »
Dari Abu Qatadah dan Abu Dahma-keduanya sering pergi haji ke Ka’bah-, keduanya bercerita, “Kami menghampiri seorang laki-laki arab badui. Lelaki badui tersebut mengatakan bahwa Rasulullah pernah memegangi tangannya. Setelah itu, Nabi ajarkan kepadanya sebagian ilmu yang telah Allah ajarkan kepadanya. Nabi bersabda, “Tidaklah kau tinggalkan suatu hal karena takut kepada Allah kecuali pasti Allah akan memberikan kepadamu ganti yang lebih baik”[HR Ahmad no 20758, sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth].


From:
Yohan mulyadi
mulyadiyoyo@yahoo.co.id

Message:
ass kum...ustadz..bagaimana hukumnya apabila seorang anak perempuan
yang ingin menikah tetapi orang tua nya tidak setuju. dan ia tetap
menikah dengan cara menikah dengan wali yang bukan ortunya atau wali
hakim. syah atau tidak kah pernikahan mereka

Jawab
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan ‘hakim’ dalam istilah wali hakim adalah pemerintah, bukan asal nemu orang di jalan lalu dinobatkan sebagai wali hakim.
فَالسُّلْطَانُ وَلِىُّ مَنْ لاَ وَلِىَّ لَهُ
“Pemerintah adalah wali nikah bagi wanita yang tidak memiliki wali nikah” [HR Abu Daud no 2083, dinilai shahih oleh al Albani].
Dalam hal ini, pemerintah kita telah memberi mandat kepada para kepala KUA kecamatan untuk berposisi sebagai pemerintah dalam masalah menikahkan wanita yang tidak memiliki wali nikah.
Berdasarkan hadits di atas, wali hakim alias pemerintah hanya berlaku jika ada seorang wanita yang tidak memiliki wali nikah.
Jika seorang wanita itu memiliki wali nikah yaitu bapak sebagaimana dalam kasus yang anda tanyakan maka yang berlaku adalah hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
Dari Aisyah, Rasulullah bersabda, “Jika ada seorang wanita yang menikah tanpa dinikahkan oleh walinya maka pernikahan yang terjadi adalah pernikahan yang batal, pernikahan yang batal, pernikahan yang batal” [HR Tirmidzi no 1102, dinilai hasan oleh Tirmidzi].

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Penulis Majalah Al 'Ibar

1. Ust. Agus Andriyanto, Lc

2. Ust Rohmanto, Lc

3. Ust. Amri Suaji, Lc

4. Ust. Abdus Salam, Lc

5. Ust. Aris Munandar, S.S.

6. Ust. Ulin Nuha, S.Pd.I

7. Ust. Jarot Nugroho, S.Pd.I

8. Ust. Budi Setiawan, S.K.M.

9. Ustadzah Umi Hajar, Lc

Alamat Kantor Redaksi,Periklanan dan Pemasaran

Pondok Pesantren Hamalatul Quran

Kembaran RT 4, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 

Telp/Fax: 0274 372 602 

email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

BTricks

BThemes