Postagens populares

Sidebar menu

RSS
Container Icon

Pages

Susunan Shaff, Jual Beli ASI

Konsultasi5
From:
enenkwira
wiren_mulya@yahoo.co.id

Message:
Assalamu'alaikum...
Begini ustad, saya masih ragu susunan saff yang benar ketika sholat
berjamaah dengan suami. mohon penjelasannya ustad. terimakasih
Assalamu'alaikum...
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Seorang suami diperbolehkan untuk menjadi imam shalat untuk isterinya namun posisi isteri itu di belakang suaminya. Tidak boleh bagi isteri untuk satu shaf dengan suaminya. Dalilnya adalah ketika Nabi mengerjakan shalat bersama Anas dan seorang anak yatim serta Ummu Sulaim Nabi letakkan Ummu Sulaim di belakang shafnya Anas dan anak yatim tersebut. Padahal Ummu Sulaim adalah ibunya Anas.
Dalil yang lain dalam masalah ini adalah hadits berikut
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ : ( أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ أَوْ خَالَتِهِ قَالَ فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا ) رواه مسلم ( المساجد ومواضع الصلاة/1056 )
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya pada suatu hari Rasulullah mengerjakan shalat bersama Anas dan ibunya atau bibinya. Anas mengatakan, “Nabi memposisikan aku di sebelah kanannya sedangkan perempuan Nabi letakkan di belakang kami” (HR Muslim).
قال الكاساني : إذا كان مع الإمام امرأة أقامها خلفه .
Al Kasani al Hanafi mengatakan, “Jika bersama imam laki-laki terdapat seorang perempuan maka posisi makmum perempuan tersebut adalah di belakang imam”.
وقال ابن رشد الحفيد : ولا خلاف في أن المرأة الواحدة تصلي خلف الإمام وأنها إذا كانت مع الرجل صلى الرجل إلى جانب الإمام والمرأة خلفه .
Ibnu Rusyd al Maliki mengatakan, “Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa seorang makmum perempuan itu mengerjakan shalat di belakang imam. Jika ada juga seorang makmum laki-laki maka seorang makmum laki-laki tersebut posisinya di samping imam sedangkan posisi makmum perempuan ada di belakang makmum laki-laki”.
From:
icha
akira_meili@yahoo.com

Message:
assalamu'alaikum ustadz saya pernah membaca di sebuah di internet, di
sana dijelaskan bahwa bir itu dapat digunakan untuk keramas karena
mengandung protein yang baik untuk rambut...
yang saya tanyakan bagaimana hukumnya menggunakan bir itu untuk
keramas, padahal kita tahu bir itu haram...
jazakumullah...
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Birr itu termasuk khamr dan khamar itu najis menurut mayoritas ulama.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
Yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, meminta pilihan terbaik dengan menggunakan panah adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS al Maidah:90).
يفهم مِن هذه الآية الكريمة أن الخمر نجسة العين ، لأن الله تعالى قال : إنها رجس ، والرِّجْس في كلام العرب كل مستقذر تعافه النفس. وقيل : إن أصله من الركس ، وهو العذرة والنتن .
Syaikh Muhammad Amin asy Syinqithi mengatakan, “Bisa dipahami dari ayat di atas bahwa khamr adalah benda najis karena Allah mengatakan bahwa khamr itu rijs sedangkan rijs dalam bahasa Arab maknanya adalah suatu yang kotor dan menjijikkan. Ada juga yang mengatakan bahwa rijs itu diambil dari kata-kata riks yang artinya adalah tahi dan sesuatu yang busuk.
قال بعض العلماء : ويدل لهذا مفهوم المخالفة في قوله تعالى في شراب أهل الجنَّة { وَسَقَاهُمْ رَبُّهُمْ شَرَاباً طَهُوراً } [ الإنسان : 21 ] ، لأن وصفه لشراب أهل الجنة بأنه طهور يفهم منه ، أن خمر الدنيا ليستْ كذلك ،
Sebagian ulama mengatakan bahwa di antara dalil yang menunjukkan najisnya khamr adalah pemahaman yang bisa disimpulkan dari firman Allah tentang minuman penghuni surga, “Dan tuhan mereka memberikan kepada mereka minuman yang bersih” (QS al Insan:21). Allah mengatakan bahwa minuman penghuni surga-yang diantaranya adalah khamar- adalah minuman yang bersih. Bisa dipahami dari ayat ini bahwa khamr dunia itu tidak seperti itu.
وجماهير العلماء على أن الخمر نجسة العين لما ذكرنا ، وخالف في ذلك ربيعة واللَّيث ، والمزني صاحب الشافعي ، وبعض المتأخِّرين من البغدادِيِّين والقرويِّين ، كما نقله عنهم القرطبي في تفسيره .
Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamr adalah benda najis sebagaimana penjelasan di atas. Pendapat mayoritas ulama ini diselisihi oleh Rabi’ah-guru dari Imam Malik-, al Laits dan al Muzanni, murid dari Imam Syafii. Demikian pula diselisihi oleh sebagian ulama generasi belakangan dari Baghdad dan Quraiwan sebagaimana dikutip oleh al Qurthubi dalam tafsirnya” [Adh-waul Bayan hal 223-224, Darul Kutub Ilmiyyah Beirut cetakan pertama 1424 H].
Menimbang uraian di atas saya sarankan untuk tidak menjadikan khamr sebagai sampo untuk rambut kepala. Masih banyak alternatif lain yang lebih baik yang bisa dimanfaatkan.

From:
selvy
shelvyoctaviani@ymail.com

Message:
ass.ustad,,,,
saya selvy,bgaimanakah hukumnya bagi orang yang memperjualkan
ASI?????
Jawab:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ (233)
Yang artinya, “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran sesuai dengan kadar yang patut” (QS al Baqarah:233).
Ayat di atas menunjukkan sudah adanya jual beli ASI di masa silam dalam bentuk menyusukan anak kepada orang lain. Hal ini Allah bolehkan dengan syarat upah yang diserahkan kepada wanita yang mau menyusui anak kita adalah upah dengan kadar yang patut dan pantas untuk pekerjaan semacam ini di masyarakat.
Namun patut untuk kita camkan bahwa ASI yang dijual seorang ibu untuk diberikan kepada seorang bayi itu akan menyebabkan bayi tersebut menjadi anak persusuan bagi ibu susu. Anak persusuan itu mahram bagi ibu persusuan, bapak persusuan, anak-anak ibu persusuan dan paman karena persusuan.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ. ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Dari Aisyah, beliau bercerita bahwa dulu di antara ayat al Qur’an yang telah diturunkan adalah ayat yang berisi bahwa anak persusuan itu menjadi mahram jika minum ASI sebanyak sepuluh penyusuan. Aturan tersebut lantas dihapus, cukup dengan lima kali penyusuan sudah me-mahramkan. Ketika Rasulullah wafat, ayat kedua tersebut adalah diantara ayat al Qur’an yang dibaca (HR Muslim no 3670).
Yang dimaksud dengan satu kali persusuan adalah satu kali menyusu yang mengenyangkan si bayi sehingga dia berhenti menyusu dengan sendirinya, boleh jadi dengan menetek langsung ataupun dengan menggunakan wadah semisal botol susu.

From:
abu_nuh
this_is_mysite@yahoo.co.id

Message:
Bismillah.
Assalamu'alaikum.
Barokallahu fiikum.

Bagaimana hukum bisnis Valuta Asing?
Contoh kita menjual dolar dengan rupiah di mana harga jual dolar bagi orang lain yang akan menjual rupiah nantinya akan lebih rendah daripada harga belinya kepada kita. Mohon penjelasannya. Syukron.
jazakallahu khoiron.
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Menjual dolar dengan rupiah itu dinilai sama seperti barter emas dengan perak. Tentang hal ini nabi memberikan penjelasan sebagai berikut:
ولا بأس ببيع الذهب بالفضة والفضة أكثرهما يدا بيد وأما نسيئة فلا ولا بأس ببيع البر بالشعير والشعير أكثرهما يدا بيد وأما نسيئة فلا
“Tidaklah mengapa barter emas dengan perak dalam kondisi perak lebih banyak asalkan kontan, kalau ada yang tertunda tidak boleh. Gandum halus bisa dibarter dengan gandung kasar dalam posisi gandum kasar itu lebih berat asalkan dengan cara tunai, tidak boleh jika ada yang tertunda” [HR Abu Daud no 3349 dari Ubadah bin Shamit, dinilai sahih oleh al Albani].
فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
“Jika barang yang dibarter adalah barang ribawi yang berbeda jenis-semisal emas dengan perak- maka perjualbelikanlah sebagaimana yang anda inginkan asalkan tunai” [HR Muslim no 4147 dari Ubadah bin Shamit].
Berdasarkan dua hadits di atas dolar bisa ditukar dengan rupiah dalam kondisi penjual mengambil keuntungan dengan adanya selisih harga asalkan masing-masing dari dolar dan rupiah diserahkan saat transaksi dilakukan.
Arifin Ahmad
Apakah ada hadits Nabi yang menyatakan "Mintalah nasihat kepada hatimu"
Jawab:
عَنْ وَابِصَةَ بْنِ مَعْبَدٍ الأَسَدِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ لِوَابِصَةَ :« جِئْتَ تَسْأَلُ عَنِ الْبِرِّ وَالإِثْمِ؟ ».
قَالَ قُلْتُ : نَعَمْ. قَالَ : فَجَمَعَ أَصَابِعَهُ فَضَرَبَ بِهَا صَدْرَهُ وَقَالَ :« اسْتَفْتِ نَفْسَكَ ، اسْتَفْتِ قَلْبَكَ يَا وَابِصَةُ - ثَلاَثاً - الْبِرُّ مَا اطْمَأَنَّتْ إِلَيْهِ النَّفْسُ وَاطْمَأَنَّ إِلَيْهِ الْقَلْبُ ، وَالإِثْمُ مَا حَاكَ فِى النَّفْسِ وَتَرَدَّدَ فِى الصَّدْرِ وَإِنْ أَفْتَاكَ النَّاسُ وَأَفْتَوْكَ »
Dari Wabishah bin Ma’bad al Asadi, Rasulullah pernah berkata kepada Wabishah, “Engkau datang untuk bertanya mengenai kebaikan dan dosa?”. “Ya”, jawabku. Nabi lantas mengumpulkan semua jari jemarinya lalu beliau pukulkan ke dadanya sambil berkata, “Mintalah fatwa kepada dirimu sendiri, mintalah fatwa kepada hatimu sendiri wahai Wabishah-beliau ucapkan sebanyak tiga kali-. Kebaikan adalah segala yang menenangkan jiwa dan hati. Sedangkan dosa adalah segala yang menggelisahkan jiwa dan membuat hati ragu-ragu meski banyak orang yang berusaha menenangkan hatimu” [HR Darimi no 2533, dalam Arbain Nawawiyyah pada hadits ke-27, an Nawawi mengatakan, “Hadits hasan”].
Terkait dengan meminta nasihat atau fatwa kepada hati, ini tidaklah berlaku untuk semua hati namun hanya berlaku khusus untuk hati orang yang benar-benar beriman dan hanya berlaku dalam masalah-masalah yang tidak terdapat dalil tegas dari al Qur’an dan sunnah. Jika telah terdapat dalil tegas dari al Qur’an dan sunnah maka yang menjadi patokan adalah ketentuan yang berasal dari Allah dan rasul-Nya meski tidak sesuai dengan kata hati.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Penulis Majalah Al 'Ibar

1. Ust. Agus Andriyanto, Lc

2. Ust Rohmanto, Lc

3. Ust. Amri Suaji, Lc

4. Ust. Abdus Salam, Lc

5. Ust. Aris Munandar, S.S.

6. Ust. Ulin Nuha, S.Pd.I

7. Ust. Jarot Nugroho, S.Pd.I

8. Ust. Budi Setiawan, S.K.M.

9. Ustadzah Umi Hajar, Lc

Alamat Kantor Redaksi,Periklanan dan Pemasaran

Pondok Pesantren Hamalatul Quran

Kembaran RT 4, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 

Telp/Fax: 0274 372 602 

email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

BTricks

BThemes