Postagens populares

Sidebar menu

RSS
Container Icon

Pages

MACAM-MACAM NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA

( bag. terakhir dari 2 tulisan)

5.Mani
Mani adalah sesuatu yang keluar dari kemaluan laki-laki disebabkan rasa nikmat. Keluarnya mani ini mewajibkan seseorang mandi karena hadast besar. Mani ini suci berdasarkan hadist shohih, namun disunnahkan agar mencucinya ketika basah dan mengeriknya ketika kering. Telah diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia pernah berkata kepada seseorang yang mencuci pakaiannya oleh sebab terkena mani:


فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَيُصَلِّى فِيهِ (اخرجه مسلم)

Maka Aisyah berkata:
"Sesungguhnya cukup bagimu jika melihatnya untuk mencuci bagian yang terkena. Jika kamu tidak melihatnya, percikan air pd bagian sekitarnya, dan engkau sendiri telah menyaksikan aku mengeriknya dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau melaksanakan shalat dengan memakai pakaian tersebut. (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain disebuntukan,"Sesungguhnya aku mengeriknya dengan kuku dari pakaian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan kering.” (HR. muslim)

6. Jalalah (Binatang yang memakan kotoran makhluk)
Binatang yang memakan kotoran makhluk lain hukumnya najis.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, yang riwayatnya sampai pada beliau,"Beliau melarang menaiki atau meminum susu unta pemakan kotoran (tahi).

7.Tikus
Jika ada tikus yang jatuh di minyak samin, baik minyak itu cair ataupun beku, bagian di sekitar minyak tersebut harus dibuang. Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang seekor tikus yang jatuh di minyak samin, beliau bersabda:
أَلْقُوْهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ وَكُلُوْا سَمْنَكُمْ (اَخْرَجَهُ الْبُخَارِىُّ)

"Ambilah tikus itu dan bagian yang ada disekitarnya lalu buanglah untuk kemudian makanlah minyak samin kalian itu.” (HR. Bukhari).
Catatan jika minyak samin yang tersisa tersebut tidak terdapat bekas najis yang berupa bau, rasa atau warna. Jika masih terdapat bekas najis. Maka najis tersebut harus dibuang, selanjutnya kedudukan minyak itu kalau sudah dibersihkan seperti air, yaitu kalau tidak ada satupun dari sifat-sifatnya yang mengalami perubahan oleh najis, ia tetap suci.

Jika di pakaian atau badan atau tempat shalat terdapat najis, kemudian org yang mengerjkan shalat teringat hal demikian ditengah-tengah atau setelah shalat. Ada beberapa penjelasan mengenai hal ini:
1. Jika ia teringat hal itu ketika saat melakukan shalat, dia boleh menghilangkan atau menyingkirkan najias yang ada padanya dengan syarat tidak membuka aurat. Sesudah itu ia boleh terus melanjuntukan shalat, dan sholatnya tetap sah
2. Jika ia tidak bisa menghilangkan najis tersebut di tengah-tengah shalat karena ia khawatir kalau membuang najis tersebut akan terbuka auratnya, atau najis itu mungkin ada di badannya, maka pada saat itu ia menghentikan shalatnya, baru kemudian ia menghilangkan najis tersebut selanjutnya ia mengulangi shalatnya.
3. Jika ia teringat setelah shalat selesai, bahwa ia telah shalat dengan memakai pakaian najis atau shalatnya di tempat yang ada najis atau shalat padahal di badannya ada najis, shalatnya tetap sah.
Hal ini berdasarkan pada hadist Abu Sa'id Al khudri radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, "Pada suatu hari kami pernah melaksanakan shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam setelah mengerjakan beberapa rakaat, beliau melepaskan kedua terompahnya lalu beliau meletakkannya di sebelah kirinya. Ketika orang-orang menyaksiskn hal, itu mereka pun lalu melepaskan terompah mereka.Setelah selesai shalat beliau bertanya:"Mengapa kalian melepaskan terompah kalian? Mereka menjawab: kami menyaksiksan engkau melepas terompah engkau, sehingga kami pun melepaskan terompah kami. Maka beliau pun bersabda:
« إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ بِهِمَا خَبَثاً فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَيْهِ فَلْيَنْظُرْ فِيهِمَا فَإِنْ رَأَى فِيهَا خَبَثاً فَلْيَمْسَحْهُ بِالأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا (اخرجه احمد)

"Sesungguhnya Jibril telah mendatangiku sambil memberitahukan kepadaku bahwa pada kedua terompahku ada kotoran najis sehinnga aku pun melepaskan kedua terompahku.Oleh sebab itu, barang siapa mendatangi masjid hendaklah ia memperhatikan kedua terompahnya. Jika melihat kotoran pada keduanya, atau beliau bersabda: 'najis' hendaklah dia menghilangkannya lalu shalat dgan mengenakan keduanya.(HR. Ahmad)

Yang demikian itu khusus berkenaan masalah penghilangan najis, adapun bagi orang yang mengerjakan shalat lalu ia teringat pada saat itu atau selesai shalat bahwa ia mengerjakan shalat tanpa berwudhu', atau ia teringat bahwa ia dalam keadaan junub, shalatnya tidak sah secara keseleluruhan. Ketetapan ini berlaku sama, baik dia teringat ketika shalat atau setelah shalat.
Hal ini berdasarkan pada sabda Rasul Shallallahu ‘alaihi wasallam:

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍٍٍ(اخرجه مسلم)

Tidak diterima shalat tanpa bersuci..(HR. Muslim)



8.Khamer
Mayoritas ulama berpendapat bahwa khamer adalah najis.
Syikhul Islam Ibnu Taimiyyah Ra mengatakan:"Seluruh minuman yang memabukkan adalah najis karena Allah Subhanahu wata’ala telah menyebutnya sbg rijs. Rijs adalah kotoran dan najis yang harus dijauhi. Disamping itu Allah Subhanahu wata’ala secara mutlak telah memerintahkan agar menjauahi seluruh minuman yang memabukkan, baik dengan tidak meminum, tidak menyentuh dan lainnya. Dia memerintahkan untuk menumpahkan dan membuangnya, sedangkan Nabi sendiri juga melaknat barang tersebut.
Namun meskipun demikian ada beberapa ulama yang berpendapat tentang sucinya khamr. Wallahu a'lam bishawab
(Sumber Kitab Sholatul Mukmin karya Dr. Sa'id
Bin 'Ali Wahf Al=Qahthani)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Penulis Majalah Al 'Ibar

1. Ust. Agus Andriyanto, Lc

2. Ust Rohmanto, Lc

3. Ust. Amri Suaji, Lc

4. Ust. Abdus Salam, Lc

5. Ust. Aris Munandar, S.S.

6. Ust. Ulin Nuha, S.Pd.I

7. Ust. Jarot Nugroho, S.Pd.I

8. Ust. Budi Setiawan, S.K.M.

9. Ustadzah Umi Hajar, Lc

Alamat Kantor Redaksi,Periklanan dan Pemasaran

Pondok Pesantren Hamalatul Quran

Kembaran RT 4, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 

Telp/Fax: 0274 372 602 

email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

BTricks

BThemes