Wanita muslimah tidak boleh lupa bahwa dia diberi kewajiban syariat yang diperintahkan Allah kepadanya. Kedudukannya dalam hal ini sama dengan laki-laki, tidak ada perbedaan di antara keduanya kecuali dalam masalah-masalah secara khusus memang diperintahkan untuk wanita, bukan bagi kaum laki-laki atau yang dikhususkan bagi kaum pria, bukan bagi kaum wanita. Selain pengecualian ini maka laki-laki dan wanita mempunyai tanggung jawab yang sama di hadapan Allah.
Firman Allah:
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab: 35)
Dalam ayat di atas Allah menyebutkan sifat-sifat tang harus dimiliki oleh hamba Allah yang akan mendatangkan ampunan dan pahala dari Allah, baik laki-laki maupun wanita yaitu islam, iman, taat, jujur, sabar, khusyu’, suka bersedekah, rajin berpuasa, menjaga kemaluan, selalu berdzikir kepada Allah.
Wanita muslimah harus melaksanakan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, dengan penuh keyakinan bahwa dia nanti akan ditanya tentang apa yang dilakukan selama hidupnya, jika baik akan mendapatkan balasan yang baik, jika buruk akan mendapatkan balasan yang buruk pula. Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy memberikan contoh yang mengagumkan tentang bagaimana ia mengikuti perintah Allah dan rasulNya . Sebelum beliau menikahinya, tepatnya pada saat ia diminta persetujuannya untuk dinikahkan dengan bekas budak beliau yang kemudian menjadi anak angkat beliau, Zaid bin Haritsah, beliau sudah berkomitmen menikah dengan tujuan hal penetapan hukum syariat. Tujuan itu adalah sebagai berikut:
1.Untuk menciptakan persamaan hak secara di antara manusia. Dengan adanya pernikahan seorang gadis Quraisy yang cantik, putri keturunan Abdi Hisyam, sekaligus putri bibi Rasulullah dengan seorang bekas budak. Padahal saat itu bekas budak adalah status sosial yang jauh lebih rendah dari bangsawan. Jurang perbedaan tersebut tidak akan dapat dihilangkan kecuali dengan tindakan nyata dari Rasulullah. Dengan cara inilah pandangan tersebut dapat dihilangkan, sehingga tidak ada keutamaan di antara manusia kecali dengan taqwa
2.Untuk menghapuskan tradisi anak angkat yang berlaku di masyarakat jahiliyah. Lewat pernikahan Rasulullah yang sebelumnya menjadi istri anak angkat beliau, Zaid bin Haritsah, dengan menghadirkan bukti nyata, bahwa andaikan Zaid benar-benar anak beliau , tentunya pernikahan beliau dengan Zainab tidak terjadi kecuali atas perintah Allah yang dinyatakan di dalam Al Quran.
Dan ternyata pilihan untuk mewujudkan 2 jenis ketetapan syariat tersebut jatuh pada Zainab putri bibi Rasulullah agar semua manusia bisa mengambil pelajaran dengan jiwa yang tenang untuk taat dan patuh kepada perintah Allah dan Rasulnya.
Pada mulanya dia tidak setuju dengan pernikahan tersebut karena dia merasa tidak sederajat dengan Zaid. Dia berkata,”Saya tidak akan menikah dengannya,saya adalah keturunan Abdi Syams.” Tetapi Rasulullah tetap mendesaknya, “Menikahlah dengannya!”
Pada saat itu turunlah ayat:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzab: 36)
Seketika itu pula Zainab menjadi ridha terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya, dia berkata, “Kalau begitu aku tidak akan mendurhakai Allah dan Rasulnya, Aku mau menikah dengannya.”
Tatkala terjadi perselisihan antara Zainab dan suaminya, yang kemudian menyebabkan perceraian mereka berdua, dan setelah masa iddahnya habis maka turun ayat:
Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (QS. Al Ahzab: 27)
Rasulullah mengucapkan ayat tersebut dan tersenyum, lalu bersabda, “Siapa yang ingin menemui Zainab untuk menyampaikan kabar gembira kepadanya bahwa Allah telah menikahkan dirinya denganku dari atas langit.”
Seakan-akan Allah memberikan imbalan kepada Zainab atas ketaatannya yang utuh kepada Allah dan rasul-Nya,sebab dia ridha terhadap ketetapan Allah dan Rasul-Nya untuk menikah dengan Zaid, orang yang sebenarnya tidak dia sukai. Akhirnya dia hidup serumah dengan Rasulullah dan menjadi istri beliau atas perintah dari Allah, tertulis dalam Kitab-Nya yang selalu dibaca kaum muslimin sampai hari kiamat. Ini merupakan kehormatan tersendiri bagi Zainab, yang tidak diperoleh wanita lain bahkan istri-istri nabi yang lain. Karena itu dia membanggakan diri kepada istri-istri beliau yang lain, dengan berkata, “Kalian dinikahkan keluarga kalian, sedang aku dinikahkan Allah dari atas langit tujuh.”
Demikian seharusnya seorang wanita, ketaatan kapada Allah dan Rasulnya di atas segalanya, mengalahkan bisikan nafsunya dan keinginan- keinginannya yang lain, terutama dalam hal yang wajib dan haram tidak ada pilihan kecuali harus taat. Menutup aurat, tidak menampakkan kecantikannya,taat pada suami, tidak bermuamalah dengan riba dan lain sebagainya. Semoga kita diberi kemudahan oleh Allah untuk menjadi hambanya yang taat. Amiin
Wanita Muslimah adalah Wanita yang Taat kepada Allah dan Rasul-Nya
05.51 |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Penulis Majalah Al 'Ibar
1. Ust. Agus Andriyanto, Lc
2. Ust Rohmanto, Lc
3. Ust. Amri Suaji, Lc
4. Ust. Abdus Salam, Lc
5. Ust. Aris Munandar, S.S.
6. Ust. Ulin Nuha, S.Pd.I
7. Ust. Jarot Nugroho, S.Pd.I
8. Ust. Budi Setiawan, S.K.M.
9. Ustadzah Umi Hajar, Lc
Alamat Kantor Redaksi,Periklanan dan Pemasaran
Pondok Pesantren Hamalatul Quran
Kembaran RT 4, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta
Telp/Fax: 0274 372 602
email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com
Diberdayakan oleh Blogger.
Tags
- ayat kauniyah edisi keempat (1)
- ayat kauniyah edisi keenam (1)
- ayat kauniyah edisi ketiga (1)
- dinamika dakwah edisi kedua (1)
- dinamika dakwah edisi keempat (1)
- dinamika dakwah edisi keenam (1)
- dinamika dakwah edisi ketiga (1)
- ibadah shahihah edisi kedua (1)
- ibadah shahihah edisi keempat (1)
- ibadah shahihah edisi keenam (1)
- ibadah shahihah edisi ketiga (1)
- iklan edisi ketiga (1)
- kabar pondok edisi kedua (1)
- kabar pondok edisi keempat (1)
- kabar pondok edisi keenam (1)
- kabar pondok edisi ketiga (1)
- keluarga sakinah edisi kedua (1)
- keluarga sakinah edisi keempat (1)
- keluarga sakinah edisi keenam (1)
- keluarga sakinah edisi ketiga (1)
- kiat sehat edisi kedua (1)
- kiat sehat edisi keempat (1)
- kiat sehat edisi keenam (1)
- kiat sehat edisi ketiga (1)
- kiat sukses edisi kedua (1)
- kiat sukses edisi keempat (1)
- kiat sukses edisi keenam (1)
- kiat sukses edisi ketiga (1)
- Kisah Hadits edisi kedua (2)
- Kisah Hadits edisi keempat (1)
- Kisah Hadits edisi ketiga (1)
- kisah Quran edisi kedua (1)
- kisah Quran edisi keempat (1)
- kisah Quran edisi keenam (1)
- kisah Quran edisi ketiga (1)
- kisah salaf edisi kedua (1)
- kisah salaf edisi keempat (1)
- kisah salaf edisi keenam (1)
- kisah salaf edisi ketiga (1)
- konsultasi syariah edisi kedua (1)
- konsultasi syariah edisi keempat (1)
- konsultasi syariah edisi keenam (1)
- konsultasi syariah edisi ketiga (1)
- pesona tanah suci edisi kedua (1)
- pesona tanah suci edisi keempat (1)
- pesona tanah suci edisi keenam (1)
- pesona tanah suci edisi ketiga (1)
- refleksi edisi kedua (1)
- refleksi edisi keempat (1)
- refleksi edisi keenam (1)
- refleksi edisi ketiga (1)
- salam redaksi edisi keempat (1)
- salam redaksi edisi keenam (1)
- salam redaksi edisi ketiga (1)
- sejarah islam nusantara edisi kedua (1)
- sejarah islam nusantara edisi keempat (1)
- sejarah islam nusantara edisi keenam (1)
- sejarah islam nusantara edisi ketiga (1)
- wanita shalihah edisi kedua (1)
- wanita shalihah edisi keempat (1)
- wanita shalihah edisi keenam (1)
- wanita shalihah edisi ketiga (1)
0 komentar:
Posting Komentar