Postagens populares

Sidebar menu

RSS
Container Icon

Pages

Bingung Menikah

Konsultasi3

From:
Ibnu Salman
dy_athma87@yahoo.com

Message:
Assalamu'alaykum wrwb..

Ustadz yang Dirahmati Allah, saya seorang ikhwan berusia 23 tahun,berkeinginan menikahi seorang akhwat berusia 29 tahun. sebenarnya sayatidak memiliki kendala dan sudah merasa yakin dengan pilihan tersebut karena saya insya Allah yakin bahwa ilmu agama yang dimiliki akhwat tersebut baik dan benar. Kendalanya adalah orang tua yang agak sedikit meragukan keputusan saya memilih akhwat tersebut. Pertanyaan saya ustadz, apa yang sebaiknya saya lakukan menyikapi masalah tersebut? Terimakasih atas jawabannya ustadz..
Wassalamu'alaikum wr wb...

Jawaban:
Wa’alaikumussalam Warahmatullah
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَطَبَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رضى الله عنهما فَاطِمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّهَا صَغِيرَةٌ ». فَخَطَبَهَا عَلِىٌّ فَزَوَّجَهَا مِنْهُ.
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya yaitu Buraidah bin al Hushayyib, beliau bercerita bahwa Abu Bakr dan Umar pernah melamar Fathimah, putri Nabi. Jawaban Nabi, “Dia terlalu belia”. Ketika Ali melamar Fathimah Nabi menerima dan menikahkan Fathimah dengan Ali [HR Nasai no 3221, Al Albania mengatakan, “Sanadnya shahih”].
Hadits di atas diberi judul bab oleh Nasa’i sebagai berikut:
باب تَزَوُّجِ الْمَرْأَةِ مِثْلَهَا فِى السِّنِّ
“Bab bahwa seorang wanita itu dinikahkan dengan laki-laki yang usianya semisal dengannya” [Sunan Nasai hal498, Maktbah al Ma’arif Riyadh].
Yang dimaksud dengan ‘laki-laki yang usianya semisalnya’ adalah laki-laki yang selisih usianya tidak terlalu jauh.
‘Amr Abdul Mun’im Salim mengatakan, “Hendaknya wali menikahkan putrinya dengan laki-laki yang usianya serasi dengan usianya putrinya, janganlah gadis beliau dinikahkan dengan laki-laki yang lanjut usia (baca:kakek-kakek)” [Adab al Khitbah wa al Zifaf fi al Sunah al Muthahharah hal 46, Maktabah al Dhiya’ Thantha Mesir].
Dalam Hasyiyah Sindi untuk Sunan Nasai disebutkan, “Nabi mempertimbangkan usia Fathimah yang terlalu belia untuk menolak lamaran Abu Bakr dan Umar. Hal ini tidak dijumpai pada Ali sehingga Nabi menikahkan Fathimah dengan Ali. Hadits ini menunjukkan bahwa kesamaan usia atau selisih usia yang tidak terlalu jauh adalah satu hal yang patut dipertimbangkan dalam pernikahan karena hal ini sangat bermanfaat untuk membantu terwujudnya keharmonisan hidup berumah tangga. Memang hal bisa saja tidak dipertimbangkan jika untuk meraih hal yang lebih utama semisal dalam pernikahan Aisyah dengan Nabi”.
Berdasarkan uraian di atas maka selisih usia diantara kalian berdua cukup jauh oleh karena itu pertimbangkanlah hal ini secara lebih mendalam. Namun jika anda sudah berketetapan hati maka kami hanya bisa berpesan bertawakallah kepada Allah dan banyak-banyaklah memohon kepada Allah keharmonisan rumah tangga. Semoga Allah memberkahi pernikahan kalian berdua.


From:
mzrwan
mzrwan@yahoo.com

Message:
Assalamu'alaikum

Bacaan ketika mendengar adzan “Seseorang yang mendengarkan adzan, hendaklah mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, kecuali dalam kalimat: Hayya ‘alash shalaah dan Hayya ‘alal falaah. Maka mengucapkan: ’Laa
haula wala quwwata Illa billah’. HR. Bukhari: 1/152, Muslim: 1/288. Bagaimana ustadz apabila adzan shubuh ketika mendengar "asshalaatu khairum minannaum" , apa yang harus kita ucapkan ? Syukron Jazakallahu khairan .

Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Sebagian orang menjawab kalimat “Asshalatu khoirun minannaum” dengan ucapan “shadaqta wa bararta” yang artinya “anda benar dan anda telah berbuat kebaikan”.
Abdul Karim ar Rafii asy Syafii mengatakan, “Orang yang mendengar suara adzan hendaklah menjawab panggilan adzan dengan menirukan apa yang diucapkan oleh muazin meski orang yang mendengar adzan tersebut dalam kondisi hadats besar ataupun hadats kecil kecuali untuk dua ucapan “Hayya ‘ala Shalah” dan ucapan “Hayya ‘alal Falah”-hendaknya dijawab dengan ucapan “Laa haula wala quwwata illa billah”. Demikian pula, ucapan iqomah-yaitu ucapan “Qod qomatish sholah”-tidaklah ditirukan namun dijawab dengan ucapan ‘Aqamahallahu wa adamaha wa ja’alani min sholihi ahliha”. Begitu pula ucapan Tatswib-yaitu ucapan “Ash sholatu khairun minan naum” dijawab dengan “Shadaqta wa bararta”. Sebagian ulama Syafiiyyah mengatakan bahwa jawaban bacaan Tatswib adalah “Shadaqa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ashsholatu khoirun minan naum” [Fathul Aziz bi Syarhil Wajiz atau disebut juga al Syarh al Kabir karya ar Rafii 3/205].
Dalil bahwa jawaban untuk ucapan ‘qad qomatish sholah’ adalah ‘aqomaha wa adamaha’ ialah sebuah hadits:
عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَوْ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ بِلاَلاً أَخَذَ فِى الإِقَامَةِ فَلَمَّا أَنْ قَالَ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا ».
Dari Syahr bin Hausyah dari Abu Umamah atau dari salah seorang sahabat Nabi, sesungguhnya Bilal mulai mengumandangkan iqomah. Tatkala Bilal sampai pada kalimat ‘qod qomatish sholah’ Nabi menjawab, ‘aqomahallahu wa adamaha’ [HR Abu Daud no 528].
Tentang hadits ini al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan,
وَهُوَ ضَعِيفٌ وَالزِّيَادَةُ فِيهِ لَا أَصْلَ لَهَا ، وَكَذَا لَا أَصْلَ لِمَا ذَكَرَهُ فِي " الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ "
“Hadits tersebut adalah hadits yang berkualitas lemah dan bacaan tambahan –yaitu ucapan “wa ja’alani min sholihi ahliha”- adalah bacaan yang tidak terdapat dalam hadits. Demikian pula bacaan untuk jawaban ‘Ashsholatu khoirun minan naum”-yaitu ‘Shadaqta wa bararta’ adalah bacaan yang tidak terdapat hadits yang mendukungnya” [at Talkhish al Habir 1/412, Syamilah].
Karena tidak terdapat hadits dari Nabi-sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar di atas- terkait bacaan khusus untuk ‘Ash sholatu khoirun minannaum’- maka jawaban untuk bacaan tersebut kita kembalikan kepada dalil umum dalam masalah ini sebagaimana yang anda sebutkan dalam teks pertanyaan yaitu mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muazin. Sehingga jawaban untuk ucapan ‘Ash sholatu khoirun minannaum’ adalah ‘Ash sholatu khoirun minannaum’.
Kesimpulannya “ucapan ‘haqqan’ atau ‘shadaqta wa bararta’ atau ucapan ‘shadaqa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ash sholatu khoirun minan naum’ sebagai jawaban muazin yang mengucapkan ‘ash sholatu khoirun minannaum’ adalah termasuk bid’ah (baca:ibadah yang tidak pernah Nabi ajarkan) karena yang Nabi ajarkan pada saat itu adalah mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin yaitu ‘Ash sholatu khoirun minannaum’ [Shofwah al Bayan fi Ahkam al Iqomah wal Adzan hal 138 karya Abdul Qadir bin Muhammad al Jazairi ta’liq al Albani dan Masyhur Hasan al Salman, terbitan ad Dar al Atsariyyah Yordania, cetakan pertama 1430 h].
Catatan:
Banyak orang mengucapkan ‘Shadaqta wa bararta’ padahal cara baca yang benar menurut bahasa arab adalah ‘shadaqta wa barirta’ [Shofwah al Bayan hal 138].

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Penulis Majalah Al 'Ibar

1. Ust. Agus Andriyanto, Lc

2. Ust Rohmanto, Lc

3. Ust. Amri Suaji, Lc

4. Ust. Abdus Salam, Lc

5. Ust. Aris Munandar, S.S.

6. Ust. Ulin Nuha, S.Pd.I

7. Ust. Jarot Nugroho, S.Pd.I

8. Ust. Budi Setiawan, S.K.M.

9. Ustadzah Umi Hajar, Lc

Alamat Kantor Redaksi,Periklanan dan Pemasaran

Pondok Pesantren Hamalatul Quran

Kembaran RT 4, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 

Telp/Fax: 0274 372 602 

email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

BTricks

BThemes