Postagens populares

Sidebar menu

RSS
Container Icon

Pages

Shalat di Rumah atau di Masjid?

Wanita muslimah harus mendirikan shalat lima waktu tepat pada waktunya, tidak melalaikan atau menunda-nunda karena disibukkan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang tidak pernah habis. Karena shalat merupakan tiang agama, siapa yang menegakkannya berarti dia menegakkan agama, dan siapa yang meninggalkanya berarti dia telah merobohkan agama. Shalat merupakan hubungan antara hamba dan Rabbnya, dimana seseorang akan mendapatkan ketenangan, kekuatan, ketabahan hati, rahmat-rahmat, dan keridhaan dengan shalat. Shalat juga dapat membersihkan noda dosa dan kesalahan-kesalahan.
Akan tetapi Islam telah memberikan keringanan kepada wanita untuk tidak menghadiri shalat jamaah di masjid, tapi pada waktu yang sama Islam juga memperbolehkan wanita keluar rumah menuju masjid untuk mengikuti shalat jamaah. Begitulah yang dilakukan oleh para shahabat wanita yang shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalil-dalil yang menunjukan kebolehan wanita shalat jamaah di masjid
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Suatu kali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat subuh, lalu ada beberapa wanita muslimah yang mengenakan hijab ikut shalat bersama beliau. Kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing dan tak seorangpun mengetahuinya siapa saja wanita-wanita tersebut.” (HR. Bukhari)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memendekkan shalatnya saat mendengar tangis seorang bayi, karena khawatir akan merisaukan hati ibunya, sebagaimana dalam sebuah hadits, “Sesungguhnya aku sudah masuk dalam shalat, dan aku bermaksud hendak memanjangkanya, lalu aku mendengar suara tangis bayi, maka kupercepat shalatku karena aku menyadari kegalauan hati ibunya karena tangis bayi itu.”
Begitu besar rahmat Allah kepada wanita karena Dia tidak membebaninya kewajiban ikut shalat berjamaah di masjid. Sekiranya Allah membebankannya kewajiban shalat lima waktu di masjid tentu akan sangat menyulitkannya. Dan tentu wanita tidak akan sanggup melaksanakannya. Karena tugas rumah tangga yag harus dipikulnya dalam mengurus rumah, suami dan anak-anaknya membuatnya sulit untuk dapat keluar rumah lima kali sehari bahkan bisa dikatakan mustahil untuk dapat melakukannya. Sekalipun demikian bukan berarti wanita tidak boleh ikut berjamaah di masjid, Islam memberikan kebebasan kepada wanita untuk memilih, shalat di rumahnya yang itu lebih baik baginya atau shalat di masjid. Bahkan Islam melarang suami menghalangi istrinya ketika ia meminta izin untuk pergi ke masjid. Banyak hadits-hadits yang menunjukkan hal ini, diantaranya:
“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian datang ke masjid, namun rumah mereka lebih baik bagi mereka.”
“Jika salah seorang diantara istri kalian meminta izin untuk pergi ke masjid maka janganlah dia mencegahnya.”
Para shahabat pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaksanakan ajaran ini yaitu membiarkan atau mengizinkan istri-istri mereka untuk pergi ke masjid. Seperti diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,”Ada seorang istri Umar yang selalu ikut shalat Subuh dan Isya’ secara berjamaah, lalu ada yang bertanya kepadanya, ‘ Mengapa engkau keluar padahal engkau tahu Umar tidak menyukai hal itu dan dia cemburu?’ Dia bertanya, ‘Apa yang membuat dirinya bisa melarangku?’ Dia meneruskan, ‘Yang menghalanginya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Demikianlah sudah banyak masjid-masjid yang menjadi saksi kehadiran wanita di situ,untuk shalat menghadiri dakwah kebaikan, mendengarkan nasihat serta bergabung dalam kehidupan muslim secara umum. Wanita merupakan bagian dari masyarakat, tidak dapat terpisah-pisah dari laki-laki termasuk dalam kehidupan sosial. Masjid merupakan sentral cahaya dan petunjuk bagi kaum muslimin dan muslimat.
Ada beberapa nash-nash yang shahih yang menegaskan tentang keikutsertaan wanita dalam kegiatan masjid ini, untuk mengikuti shalat Jumat, shalat Kusuf (gerhana), shalat ‘Idh dan yang lainnya. Hisyam dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Umu bin Haritsah menghafal surat Qof dari bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang di bawa di mimbar setiap Jumat, demikian juga Amroh binti Abdurrahman dapat menghafal surat Qof dari bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Diantara beberapa nash ini ada sebuah riwayat dari Asma’ binti Abu Bakar dia bercerita , “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri untuk menyampaikan khutbah (setelah shalat gerhana) lalu beliau menyebutkan masalah ujian di kubur yang menimpa seseorang. Saat mendengar itu orang-orang muslim menjadi gaduh sehingga aku tidak bisa memahami baiat akhir perkataan Rasulullah. Setelah suara gaduh itu mereda, aku bertanya kepada seorang laki-laki di dekatku, ‘Semoga Allah memberkahimu, apa yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bagian akhir sabdanya?’ Orang tua itu menjawab, beliau bersabda, “Telah diwahyukan kepadaku bahwa kalian akan mendapatkan cobaan di dalam kubur, dekat dengan cobaan dajjal”.
Demikianlah banyak sekali nash yang tidak mungkin kita sebutkan semua di sini, yang menunjukan kebolehan wanita untuk mendatangi masjid-masjid, hanya saja jika ia hendak keluar ada hal-hal yang harus ia perhatikan sebagai berikut:
-Tidak menimbulkan fitnah
-Tidak boleh memakai wangi-wangian

Jika salah seorang diantara kalian mengikuti shalat ‘Isya’ maka janganlah ia memakai minyak wangi pada malam itu.
-Tidak bersolek
-Memakai pakaian muslimah yang menutup semua auratnya selain muka dan tangan.
Jadi wanita boleh shalat di masjid, para suami atau bapak-bapak tidak boleh melarang. Tapi shalat di rumah lebih baik baginya, mari kita amalkan ajaran islam yang mulia ini.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar

Penulis Majalah Al 'Ibar

1. Ust. Agus Andriyanto, Lc

2. Ust Rohmanto, Lc

3. Ust. Amri Suaji, Lc

4. Ust. Abdus Salam, Lc

5. Ust. Aris Munandar, S.S.

6. Ust. Ulin Nuha, S.Pd.I

7. Ust. Jarot Nugroho, S.Pd.I

8. Ust. Budi Setiawan, S.K.M.

9. Ustadzah Umi Hajar, Lc

Alamat Kantor Redaksi,Periklanan dan Pemasaran

Pondok Pesantren Hamalatul Quran

Kembaran RT 4, Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta 

Telp/Fax: 0274 372 602 

email: pesantrenhamalatulquran@gmail.com

Diberdayakan oleh Blogger.

Tags

BTricks

BThemes